Tugas Pokok
Mengawasi penerapan kode etik akademik, menerima laporan pelanggaran, dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas.
Visi & Misi
Visi
Mewujudkan budaya akademik yang berintegritas dan bermartabat.
Misi
- Menyosialisasikan kode etik kepada seluruh civitas akademika.
- Memeriksa dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik.
- Memberikan rekomendasi sanksi yang adil dan transparan.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap penegakan kode etik.
Struktur & Personel
Nama Kepala UPT, S.H., M.H.
Ketua Komisi Kode EtikNama Staf, S.H.
Anggota KomisiInformasi Kontak
Gedung Rektorat Lantai 2, Ruang Komisi Etik
0812-0000-0005
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIT
