UPT KODE ETIK

Tugas Pokok

Mengawasi penerapan kode etik akademik, menerima laporan pelanggaran, dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas.

Visi & Misi

Visi

Mewujudkan budaya akademik yang berintegritas dan bermartabat.

Misi

  • Menyosialisasikan kode etik kepada seluruh civitas akademika.
  • Memeriksa dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik.
  • Memberikan rekomendasi sanksi yang adil dan transparan.
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap penegakan kode etik.

Struktur & Personel

Nama Kepala UPT, S.H., M.H.
Ketua Komisi Kode Etik
Nama Staf, S.H.
Anggota Komisi
Informasi Kontak
Gedung Rektorat Lantai 2, Ruang Komisi Etik
0812-0000-0005
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIT